"Tersangka yang ditangkap berjumlah 15 orang. (Terhadap) 15 orang ini dilakukan penahanan, dan berikutnya ada 2 orang dengan alasan kesehatan ditangguhkan," kata Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan polisi menyebut ada satu tersangka yang masuk dalam DPO. Tersangka itu berinisial SA (36), yang berperan memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai korban dipulangkan.
Berikut peran-peran para tersangka dalam kasus Ninoy Karundeng:
1. Tersangka AA (42) berperan menyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy Karundeng, menyebarkan konten penghasutan dan hate speech di sebuah grup WA.
2. Tersangka YY (54) berperan menyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy, menyebarkan konten penghasutan dan hate speech di sebuah grup WA.
3. Tersangka ARS (52) berperan menyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy, menyebarkan konten penghasutan dan hate speech di sebuah grup WA.
4. Tersangka RF (22) berperan mengetahui rencana para pelaku yang mau membunuh Ninoy dengan cara dipenggal kepala menggunakan kapak, menerima barang korban berupa hard disk, SIM card, memory card, flash disk dari pelaku lain, memindahkan data dari laptop korban ke flash disk dan melihat korban saat diinterogasi dan dianiaya.
5. Tersangka S (49) berperan melihat korban saat diinterogasi dan dipukuli. Polisi menyebut tersangka S berniat menghilangkan barang bukti, namun barang bukti yang hendak dihilangkan bisa diamankan oleh polisi.
"Yang bersangkutan juga kopi data di laptop korban, termasuk berupaya menghilangkan data di rekaman CCTV," kata Dedy.
6. Tersangka TR (59) berperan saat kejadian memerintahkan F ke masjid untuk mengantarkan logistik. TR juga berperan menyuruh F agar menyerahkan semua data ke tersangka S.
Saat ini polisi sudah menangguhkan penahanan TR dengan alasan usia dan kesehatan
7. Tersangka SR (39) berperan mem-back up data korban.
8. Tersangka RI alias Baros (30) berperan melihat korban diinterogasi dan dianiaya, membantu merekam video saat F sedang memindahkan data laptop milik korban.
Untuk tersangka Baros, polisi sudah menyita video rekaman dari ponsel Baros.
9. Tersangka ABK (30) perannya ikut menganiaya korban, menginterogasi korban sambil merekam dalam video yang viral serta ikut merencanakan pembunuhan terhadap korban.
10. Tersangka RF (47) perannya ikut menganiaya dan menginterogasi korban.
11. Tersangka IA alias yra (57) perannya ikut menganiaya korban, menginterogasi, dan merencanakan pembunuhan korban dengan membuang jasad korban ke tengah-tengah tempat kerusuhan.
12. Tersangka BDY alias Bernard Abdul Jabbar (45) perannya membawa korban ke dalam masjid, memerintahkan korban agar tidak pergi dari masjid serta ikut menginterogasi korban.
13. Tersangka ISN alias dr Insani perannya ikut interogasi korban, tidak mengobati korban, dan memesan angkutan umum untuk mengantarkan Ninoy pulang.
14. Tersangka F alias Ferry (47) perannya menyuruh korban membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mempermasalahkan peristiwa yang terjadi.
15.Tersangka YI alias Jeri (52) perannya ikut menganiaya korban.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini