Bila APBD DKI Telat Disahkan, Anies dan DPRD Tak Gajian 6 Bulan

Bila APBD DKI Telat Disahkan, Anies dan DPRD Tak Gajian 6 Bulan

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 18:56 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi (Dok. PKS DKI)
Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan terdapat sanksi yang diberikan bila pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 tidak selesai tepat waktu. Sanksi tersebut yaitu tidak diberikannya gaji selama enam bulan.

"Kalau DPRD lambat menerapkannya, kita ada sanksinya. Sanksinya enam bulan nggak digaji," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).



Suhaimi mengatakan, sanksi ini bagus diberlakukan. Sanksi ini dapat mendorong kinerja anggota dewan hingga level maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu menurut saya sangat bagus itu mendorong kinerja anggota dewan, untuk bekerja secara maksimal sehingga tidak juga menganggu pelayanan," tuturnya.



Suhaimi menyebut, saat ini pembahasan APBD akan dilakukan. Secara umum telah terdapat gambaran anggaran yang akan dibahas.

"Iya on going dan secara umum kan sudah punya anggaran kan. Gambaran apa kegiatan yang rutin selama dijadwalkan, tinggal nanti kalau ada hal-hal baru bisa berkembang untuk pendalaman khususnya," kata Suhaimi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menyebut pembahasan APBD ini akan diselesaikan akhir November. Selain itu, disebutkan nantinya pada saat bersamaan rapat paripurna dan MoU untuk Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) DKI 2020 akan ditandatangan.

"Iya mulainya besok harus dilakukan seperti ini, kan mulai besok sampai akhir November," kata Taufik.



Sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2020.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 312 ayat (2) dijelaskan soal sanksi. DPRD dan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Anies Baswedan, yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun, maka dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads