Jakarta - Hakim tunggal Elfian menunda sidang permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Imam Nahrawi lantaran tim dari biro hukum
KPK absen. Apa alasan tim dari KPK itu tidak menghadiri persidangan?
"Saat ini, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IMR (Imam Nahrawi) tersebut," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Febri menepis bila ketidakhadiran tim biro hukum KPK ke sidang sebagai langkah mengulur-ulur waktu. Sebab, KPK disebut Febri yakin betul proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Imam sesuai dengan prosedur hukum serta didasarkan pada bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan penetapan IMR sebagai tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari OTT di Kemenpora dan fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Febri.
Persidangan yang seharusnya dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada pagi tadi ditunda hingga 4 November 2019. Di sisi lain ,KPK sudah mengetahui apa saja poin-poin dari permohonan praperadilan itu.
"Sebagian besar alasan yang diajukan oleh tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi baru," ujar Febri.
Febri turut menyebutkan alasan permohonan itu, antara lain soal tidak pernah diperiksanya Imam sebagai calon tersangka hingga berkaitan dengan penahanannya tidak sah bila dikaitkan dengan 'penyerahan mandat' pimpinan KPK. Menurut Febri, alasan-alasan itu sudah sering ditolak dalam praperadilan.
"Alasan ini sudah sering ditolak hakim, karena memang UU KPK mengatur secara khusus, bahwa sejak proses penyelidikan, KPK sudah mencari alat bukti, sehingga ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka pada saat penyidikan dimulai sekaligus dapat dilakukan penetapan tersangka," ucap Febri.
"Sedangkan terkait penahanan yang dihubungkan dengan 'penyerahan mandat', KPK telah menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan keputusan presiden sampai dengan 21 Desember 2019 ini. Dan sampai saat ini tidak ada Keputusan Presiden tentang pemberhentian Pimpinan KPK," imbuhnya.
Imam dijerat KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam juga telah ditahan KPK.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini