Tersangka Karhutla Jadi 362 Orang, 17 di Antaranya Korporasi

Tersangka Karhutla Jadi 362 Orang, 17 di Antaranya Korporasi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 17:55 WIB
Kebakaran hutan Petarangan di dataran tinggi Dieng, Banjarnegara, Selasa (22/10/2019). (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - Polri menyebut 362 orang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Sebanyak 345 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 17 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada penanganan kasus karhutla yang secara detail telah kami sampaikan kemarin bahwa ada 362 tersangka yang secara keseluruhan detailnya adalah 345 orang individu, 17 orang yang terkait dengan korporasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).



Asep mengatakan penanganan kasus karhutla itu ada di Bareskrim dan enam kepolisian daerah terkait. Penanganan itu dirangkum atas arahan dan petunjuk Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah siapa saja 17 perusahaan yang ditangani itu. Karhutla ini ditangani oleh Bareskrim dan seluruh jajaran 6 polda lainnya. Jadi penanganan ini semuanya dirangkum dalam arahan dan petunjuk teknis dari Bareskrim dan Bareskrim sendiri juga melakukan upaya-upaya dalam penegakan kasus karhutla tersebut," kata Asep.



Sementara itu, tiga perusahaan ditangani oleh Bareskrim Polri. Sebanyak 14 perusahaan lainnya ditangani oleh enam polda di daerah terdampak karhutla.

"Yang ditangani Bareskrim ada tiga perusahaan, yaitu PT AP, PT YSM, dan ketiga PT WSSI," imbuh Asep.

Asep mengatakan dua korporasi ditangani oleh Polda Riau. Sementara itu, satu perusahaan ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Berikutnya Polda Riau ada dua perusahaan yang ditangani oleh penyidik Polda Riau. Pertama adalah PT SSS, kedua PT TI. Yang ditangani oleh Polda Sumatera Selatan ada satu perusahaan, yaitu PT HBL," lanjutnya.



Asep menyebut ada dua perusahaan ditangani oleh Polda Jambi. Dua perusahaan ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan.

"Polda Jambi ada dua perusahaan, PT MAS dan PT DSSP. Polda Kalimantan Selatan yaitu PT MIB dan PT BIT," imbuhnya.



Kemudian, untuk Polda Kalimantan Tengah, terdapat dua korporasi yang ditetapkan menjadi tersangka. Serta empat perusahaan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Kalimantan Barat.

"Polda Kalimantan Tengah (menangani) PT PGK dan PT GBSM. Polda Kalimantan Barat ada empat perusahaan yang ditangani, yaitu PT SAP, PT SISU, PT PSL, dan PT ESM. Secara keseluruhan jumlahnya 17," kata dia.

Sebelumnya, Polri mengungkap data jumlah tersangka kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data tersebut, terdapat 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi.



"Terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah disidik oleh keenam polda dari 281 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Halaman 2 dari 3
(lir/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads