"Kami melaksanakan rapat koordinasi ini dalam rangka penanganan karhutla dengan menginisiasi sistem peradilan pidana yang terintegrasi secara modern atau istilahnya criminal justice sistem (CJS)," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Rapat koordinasi penanganan kasus karhutla ini dihadiri Kejati Riau, Pengadilan Tinggi Riau serta ahli pidana lingkungan hidup. Selain itu, hadir dari Balai KLHK Divisi Sumatera dan Pemprov Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini dalam rangka penegakan hukum untuk menyamakan persepsi antarpenegak hukum di Riau terkait kasus karhutla," kata Agung.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau AKBP Andri Sudarmadi menyebut rapat CJS ini diikuti instansi terkait, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Jadi dengan kegiatan ini diharapkan melahirkan persepsi yang sama antarinstansi dalam penanganan karhutla, baik perorangan maupun korporasi," kata Andri.
Dia menambahkan, saat ini jajaran Polda Riau telah menetapkan 70 tersangka karhutla. Dari jumlah itu, ada 68 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
"Masih ada lagi lidik perusahaan lainnya yang saat ini bekerja sama dengan Bareskrim Polri," kata Andri sembari menyebutkan akan bertambah tersangka lagi.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini