Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Wahyuni dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/10/2019). Sidang itu dipimpin hakim Safril Batubara.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joni Iskandar dengan pidana mati," kata jaksa dalam surat tuntutan.
Kasus yang menjerat Joni bermula ketika dia menerima telepon dari Arayadi (buron) untuk menjemput narkoba dari Bah Utuh (buron) di Sialang Buah, Kabupaten Serdang Bedagai, pada 22 Februari 2019. Untuk kerja ini, dia mendapatkan upah Rp 5 juta.
Terdakwa kemudian bertemu dengan Bah Utuh dan diberi dua goni plastik warna putih dan diletakkan di bagian belakang mobil. Dalam perjalanan membawa narkoba itu ke Medan, Bah Utuh turun di tengah jalan, seterusnya Joni sendirian ke Medan untuk menemui seseorang.
Tak lama kemudian, mobilnya dihentikan petugas Ditnarkoba Polda Sumut. Dalam pemeriksaan diketahui, dua goni plastik yang dibawa terdakwa berisi narkoba jenis sabu yang disamarkan dalam beberapa kemasan.
Antara lain dalam bungkus kemasan teh China warna hijau bertuliskan Qing Shan dan kemasan kopi merek Alicafe dengan total beratnya 28 kg. Selain itu, ditemukan bungkusan plastik yang berisi 13.500 butir pil ekstasi.
Tindakan ini dinyatakan jaksa melanggar Pasal 114 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak juga video "Polisi Ringkus 7 Kurir Sabu Jaringan Afrika-Thailand" :
(rul/fdn)