"Mengadili menyatakan terdakwa I Kadek Erick Diantara Putra tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka berat," kata Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja saat membacakan putusan di PN Gianyar, Jl Ciung Wenara, Gianyar, Bali, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti berupa kompor gas, panci, hingga 1 unit DVR CCTV warna hitam bertuliskan Original dipergunakan untuk terdakwa Desak Made Wiratningsih yang merupakan majikan korban. Atas vonis ini terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus penganiayaan ini terungkap pada 7 Mei 2019 lalu. Eka, PRT asal Jember, disiram air mendidih sebanyak dua panci dari kepala hingga tubuhnya. Selain disiram air mendidih, Eka juga tak digaji selama bekerja untuk Desak Made Wiratningsih.
Penyiksaan itu tak hanya dilakukan Desak, tapi juga sekuriti yang bernama Erick, dan adiknya Santi Yuni Astuti. Belakangan, adiknya Santi yang bekerja sebagai baby sitter, juga melaporkan Desak terkait kasus penganiayaan yang sama.
Atas perbuatannya sekuriti tersebut dinyatakan bersalah melanggar pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak juga video "Permintaan Maaf Motivator yang Tempeleng Pelajar di Malang" :
(ams/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini