Hal itu disampaikan Dewan Nasional Walhi Mualimin Pardi Dahlan.Tim Investigasi menyusuri rute yang dilalui Golfrid Siregar hingga ditemukan tewas.
"Proses selama di sini saya coba ikuti rute perjalanan, mulai dari titik dia berkumpul hingga keluar dari tempat itu hingga ditemukan di underpass. Kejanggalan pertama ada rentang waktu yang dimungkinkan dia tidak dapat prematur langsung disebut kecelakaan," ujar Mualimin di Medan, Sumatera Utara, Selasa (22/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan itu, katanya, berdasarkan rekaman cctv di persimpangan Jalan Suka Bakti tempat menuju Jalan Alfalah. Di mana warung tempat Golfrid duduk berada di Jalan Suka Bakti.
"Berdasarkan CCTV ada rentang waktu, dia tertangkap kamera 22.30 WIB di simpang (Jalan Suka Bakti dan Jalan Alfalah). WA dia aktif terakhir di 22.36 WIB, artinya dua petunjuk itu bisa didalami mulai dari waktu terakhir hingga ditemukannya yang bersangkutan sekitar pukul 01.00 WIB. Itu masih ada spare waktu satu jam setengah," bebernya.
Mualimin melanjutkan, polisi yang mengatakan Golfrid keluar pukul 22.36 WIB. Namun, dia menegaskan tidak ada yang bisa memastikannya.
"Memang betul dia keluar di atas pukul 23.00. Tapi saya ingin menegaskan, apakah ada yang bisa memastikan? Ternyata tidak ada satupun yang bisa memastikan. Artinya tangkapan CCTV di simpang depan dengan WA terakhir bisa jadi bukti yang bisa diperdalam," imbuhnya.
Selain itu, pihak Walhi juga menyayangkan soal bukti lain yang tidak disampaikan secara utuh oleh pihak kepolisian saat rilis kasus. Salah satunya soal hasil autopsi.
"Kedua, kami merasa terlalu cepat polisi menyimpulkan ini sebagai kecelakaan. Tapi ada bukti lain yang tidak secara utuh diungkap dalam rilis. Di antaranya terkait hasil autopsi, itu tidak satupun pihak kepolisian menerangkan secara rinci. Terkait luka tempurung kepala yang diduga paling mematikan," urainya.
"Kami menilai, Polisi tidak profesional mengungkap secara utuh. Kami ingin terlepas dari penyelidikannya, paling tidak prosesnya bisa diurai utuh dan lengkap," tuturnya.
Mualimin menilai penanganan kasus Golfird ini perlu diambilalih Mabes Polri. Dia menilai pengungkapan kasus ini menjadi tanggung jawab organisasi Walhi karena Golfrid merupakan kuasa hukum Walhi.
"Jika perlu ini diambil alih oleh Mabes Polri. Kenapa ini penting?, karena kami melihat Walhi punya kepentingan terhadap kebijakan pembelaan lingkungan," tegasnya.
Atas dugaan kematian sementara yang disampaikan pihak Polda Sumut, Walhi menyatakan belum sepenuhnya percaya. Sebab, Walhi, menilai kesimpulan polisi itu terburu-buru.
"Kita belum percaya dan ini bagi kami satu kesimpulan yang terburu-buru bagi kepolisian. Karena ada bagian yang seharusnya bisa dijelaskan lebih rinci. Ada bukti lain yang tidak secara utuh diungkap dalam rilis. Di antaranya terkait hasil autopsi, itu tidak satupun pihak kepolisian menerangkan seara rinci. Terkait luka tempurung kepala yang diduga paling mematikan," ujarnya.
Polisi sebelumnya mengungkap teka-teki penyebab tewasnya Golfrid Siregar. Penyebab tewasnya Golfrid itu diungkap usai melakukan autopsi.
"Dugaan sementara ini, sampai dengan proses yang kita lakukan saat ini dapat disimpulkan bahwa korban ini meninggal karena laka tunggal," ungkap Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto di Mapolda Sumut, Jumat (11/10).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini