"Mengadili menyatakan terdakwa Jay Kumar Tamang secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Gusti Ngurah Putra Atmaja saat membacakan surat putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2019).
Hal yang memberatkan Tamang yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika pemerintah. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sidang berlangsung, Tamang terus menyimak sambil menundukkan kepalanya. Atas putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut pihaknya menyatakan menerima.
Kasus ini terungkap dari penangkapan WN Nepal Ngir Man Gurung pada Sabtu (25/5) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ngir Man Gurung tertangkap karena menyelundupkan sabu seberat 506,53 gram dengan cara ditelan.
Dari penangkapan Ngir Man Gurung, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Jay Kumar Tamang di Mall Bali Galeria. Dari penangkapan Tamang, petugas menyita sabu seberat 216 gram.
Atas perbuatannya Jay Kumar Tamang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini