WN Nepal Divonis 9 Tahun Bui terkait Kasus Sabu di Bali

WN Nepal Divonis 9 Tahun Bui terkait Kasus Sabu di Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 15:33 WIB
Jay Kumar Tamang (27) divonis 9 tahun penjara terkait kasus sabu (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Denpasar - Jay Kumar Tamang (27) divonis 9 tahun penjara terkait kasus sabu. Warga negara (WN) Nepal itu terbukti memiliki sabu seberat 216 gram.

"Mengadili menyatakan terdakwa Jay Kumar Tamang secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Gusti Ngurah Putra Atmaja saat membacakan surat putusan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2019).

Hal yang memberatkan Tamang yakni perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan narkotika pemerintah. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama sidang berlangsung, Tamang terus menyimak sambil menundukkan kepalanya. Atas putusan majelis hakim PN Denpasar tersebut pihaknya menyatakan menerima.

Kasus ini terungkap dari penangkapan WN Nepal Ngir Man Gurung pada Sabtu (25/5) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ngir Man Gurung tertangkap karena menyelundupkan sabu seberat 506,53 gram dengan cara ditelan.


Dari penangkapan Ngir Man Gurung, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap Jay Kumar Tamang di Mall Bali Galeria. Dari penangkapan Tamang, petugas menyita sabu seberat 216 gram.

Atas perbuatannya Jay Kumar Tamang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman 2 dari 1
(ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads