Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II

Hakim Tolak Praperadilan Eks Dirut Jasa Tirta II

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 22 Okt 2019 15:05 WIB
Sidang praperadilan eks Dirut Perum Jasa Tirta II (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Akhmad Jaini menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro terhadap KPK. Hakim menyatakan status tersangka terhadap Djoko Saputro sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua membebani pemohon biaya perkara sebesar nihil," kata Akhmad saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur karena sudah ada dua bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penetapan tersangka sudah melalui proses penyidikan dengan adanya surat perintah penyidikan.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan ditetapkan pemohon sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan sah menurut hukum," kata Akhmad.

Pengacara Djoko, Hasbullah, mengaku menghormati putusan hakim tersebut meski mengaku kecewa. Ia menilai permohonan praperadilan tersebut sepatutnya diterima karena dianggap belum ada laporan dari BPK terkait kerugian negara.

"Bahwa di persidangan juga kerugian keuangan negara itu disampaikan oleh para ahli harus ada penetapan BPK, tapi tadi hakim hanya mengutip berdasarkan hasil rapat PJT bukan dari BPK, itu juga yang kami juga kecewa, hakim menilai itu sebagai alat bukti," tutur Hasbullah.

Anggota tim biro hukum KPK, Ade, menerima hasil putusan hakim yang menolak putusan praperadilan pihak Djoko. Dia menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.

"Sebagaimana tadi juga disampaikan oleh hakim mengenai dalil-dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPK tidak sesuai dengan SOP, tapi KPK sudah bisa menyajikan bukti-bukti yang juga diamini oleh hakim dalam putusan bahwa KPK telah melakukan proses hukum berdasarkan KUHAP, UU KPK 30/2002, dan juga diamini hakim dalam pertimbangannya," kata Ade.

Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.



Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni sebagai pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12/2018).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads