"Ini modusnya pelaku atas nama MR ini membuat akun Twitter kemudian diatasnamakan seorang wanita Agnes Amelia dan di akun Twitter tersebut menawarkan diri untuk melakukan prostitusi," jelas Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda, Depok, Selasa (22/10/2019).
Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami sebuah informasi terkait adanya praktik prostitusi di apartemen di kawasan Margonda, Depok. Polisi kemudian melakukan undercover buy atau transaksi penyamaran dengan Agnes Amelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka MR menawarkan R kepada hidung belang dengan tarif Rp 150 ribu. Setelah menerima uang, tersangka kemudian menyerahkan korban kepada lelaki hidung belang.
"(TKP) di Apartemen Margonda Residence 2 Tower J," imbuh Firdaus.
Praktik prostitusi ini dibongkar polisi pada Jumat (18/10) malam. Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
Hingga pada Sabtu (19/10) dini hari, polisi menggerebek pelaku di apartemen tersebut. Di lokasi, polisi juga menangkap seorang perempuan H (22), yang juga menjadi 'angel'.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Beji. Pelaku dijerat dengan Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Halaman 2 dari 2











































