Taufik mengaku menyaksikan pernyataan itu dibuat di rumahnya pada 13 Juli 2015 siang. Di situ juga ada anaknya, Eki Baehaki yang akan diusung menjadi Cawabup Serang 2020 mendampingi Tatu Chasanah.
Di salah satu bunyi surat pernyataan itu, ada bagian yang dicoret. Yaitu pernyataan bahwa Panji Tirtayasa akan mendukung Eki sebagai calon bupati atau wakil bupati Serang. Bagian calon bupati dihapus kemudian disepakati masing-masing orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Tatu mengelak dan seolah-olah kesepakatan ini hanya untuk Panji. Padahal, Tatu sendiri menandatangani dan memberikan paraf.
"Saya membaca jawaban Tatu, seolah-olah ngelak. Kenapa dia tanda tangan, kalau dia nggak merasa ngapain tanda tangan, jangan nyalahin Panji," kata Taufik saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon di Serang, Banten, Selasa (21/10/2019).
Surat pembagian jatah cawabup di Pilkada ini berawal saat Taufik mencalonkan diri bupati Serang periode 2010-2015, ia didatangi oleh Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Di pertemuan itu, disepakatilah bahwa Tatu akan mendampinginya sebagai calon wakil bupati Serang. Ia sempat bertemu dengan Gubernur Banten waktu itu, Atut Chosiyah untuk membahas soal ini.
Di pertemuan itu juga disepakati, jika Taufik habis masa jabatan pada 2015, ia menitipkan anaknya, Eki Baehaki, agar menjadi wakil Tatu jika mencalonkan kembali. Namun perjanjian itu, katanya, tidak secara tertulis.
Belakangan, anaknya tidak bisa maju sebagai calon wakil bupati karena ada aturan undang-undang yang melarang anak petahana menjadi calon kepala daerah. Tatu, katanya, memilih Panji Tirtayasa sebagai cawabup di periode 2015-2020.
Akhirnya, Tatu dan Panji kemudian datang ke rumahnya di Ciracas, Kota Serang. Taufik mengaku, keduanya membawa surat perjanjian yang telah lebih dahulu dikomunikasikan dengan saksi Iwan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini