"Diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka MMU (Mujib Mustofa)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Dalam perkara ini, Mujib Mustofa bersama Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mujib disebut sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS) yang mendapatkan kuota impor ikan dari Perum Perindo.
Mujib diduga mendapat jatah kuota impor itu dengan memberi suap. Sementara Risyanto diduga sebagai penerima suap USD 30 ribu dari Mujib.
"Setelah 250 ton ikan berhasil diimpor oleh PT NAS, kemudian ikan-ikan tersebut berada di karantina dan disimpan di cold storage milik Perum Perindo. Berdasarkan keterangan MMU, hal ini dilakukan untuk mengelabui otoritas yang berwenang agar seolah-olah yang melakukan impor adalah Perum Perindo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Selasa (24/9).
Tonton juga video Jokowi, Koalisi dan Simalakama Perppu KPK:
(haf/haf)











































