Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan
mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro terhadap KPK telah memasuki tahap akhir. Hakim tunggal Akhmad Jaini akan membacakan putusan praperadilan terkait kasus tersebut hari ini.
"Selasa 22 Oktober agenda sidang pembacaan putusan," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
Sementara itu, pengacara Djoko, Hasbullah mengaku optimistis gugatan praperadilan yang dia ajukan akan dikabulkan. Ia berharap status tersangka atas kliennya digugurkan hakim praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti harapannya dan optimis permohonan kami diterima, penetapan tersangka Pak DS tidak sah dan dibatalkan," kata Hasbullah, saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Djoko Saputro tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari KPK. Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II itu pun mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya dibatalkan.
"Kami menganggap bahwa penetapan tersangka Pak Djoko tidak sesuai prosedur dan salah secara hukum," ujar Hasbullah sebagai kuasa hukum Djoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
"Karena perkara ini sebetulnya sudah ditangani Polres Purwakarta dan Kejagung tapi tanpa melalui mekanisme supervisi, KPK langsung mengambil alih," imbuhnya
Djoko baru saja ditahan KPK atas status tersangkanya itu pada 30 September kemarin. Dalam kasus ini Djoko diduga KPK meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan Strategi Korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Jumlah itu terdiri dari Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3,820 miliar serta Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5,730 miliar. Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi sebagai pelaksana kedua proyek tersebut.
Andririni pun menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta. Belakangan Andririni juga dijerat KPK sebagai tersangka.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini