Eks Bupati Serang Cerita Asal-usul Pembagian Jatah Cawabup Nyalon

Eks Bupati Serang Cerita Asal-usul Pembagian Jatah Cawabup Nyalon

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 19:26 WIB
Foto: Surat pernyataan pembagian jatah wabup Serang (Dok ist)
Serang - Mantan Bupati Serang periode 2010-2015 Taufik Nuriman cerita asal usul pembagian jatah calon wakil bupati Serang untuk maju di Pilkada 2020. Perjanjian dibuat di rumahnya pada 13 Juli dan dihadiri Bupati Serang Tatu Chasanah, Wakil Bupati Panji Tirtayasa, disaksikan Iwan K Hamdan.

Taufik cerita, saat akan mencalonkan diri sebagai calon bupati Serang periode 2010-2015, ia didatangi Tb Chaeri Wardana alias Wawan. Di pertemuan itu, disepakatilah bahwa Tatu akan mendampinginya sebagai calon wakil bupati Serang. Taufik mengatakan juga sempat bertemu eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk membahas duet Taufik-Tatu.

"Si Tatu itu minta bergabung dengan saya, ya sudah kalau mau bangun Serang ya bisa saja, saya bicarakan dengan tim," kata Taufik Nuriman saat dihubungi detikcom, Senin (21/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Di pertemuan itu juga disepakati bahwa saat masa jabatan Taufik habis pada 2015, ia menitipkan anaknya Eki Baehaki agar menjadi calon wakil bupati Serang yang dipasangkan dengan Tatu. Namun, perjanjian katanya tidak secara tertulis.

Belakangan, anaknya tidak bisa maju sebagai calon wakil bupati karena ada aturan undang-undang yang melarang anak petahana menjadi calon kepala daerah. Tatu katanya kemudian memilih Panji Tirtayasa sebagai cawabup di periode 2015-2020.



Kemudian Tatu dan Panji kemudian datang ke rumahnya di Ciracas, Kota Serang. Taufik mengaku, keduanya membawa surat perjanjian yang telah lebih dahulu dikomunikasikan dengan saksi Iwan.


Di surat perjanjian itu, disebutkan bahwa Panji akan memberikan dukungan pada Eki jika sudah menjalani masa jabatan. Eki akan ditempatkan sebagai wakil Tatu karena sebelumnya pernah memberikan janji politik. Perjanjian itu, katanya dibuat secara sukarela dan tanpa tekanan. Bahkan ketiganya memberikan paraf saat ada kesalahan tulisan.

"Si Tatu tanda tangan karena merasa bertanggung jawab, perjanjian siang di rumah saya. Bahkan Eki hadir di situ, di situ Panji, disaksikan Tatu, ada saya (juga)," ujarnya.


Sebelumnya diberitakan, dalam surat perjanjian yang beredar, terdapat tanda tangan Wabup Serang Panji Tirtayasa pada 2015. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa ia tak akan maju sebagai bupati atau wakil bupati pada 2020.

Ia akan mendukung nama Eki Baihaki sebagai calon yang akan maju nanti. Nama Eki sendiri merupakan anak dari Taufik Nuriman mantan bupati Serang 2010-2015.
Halaman 2 dari 2
(bri/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads