"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Argo menegaskan hanya IL yang dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IL ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam. Polisi juga masih menginterogasi IL terkait kasus itu.
"Saat ini sudah kita lakukan penahanan soal menguasai sajam, artinya kena UU darurat di situ ya, kita proses itu," jelas Argo.
Seperti diketahui, mobil B-1-RI yang ditumpangi oleh pria berinisial IL dan HS ditahan Polda Metro Jaya karena menghalangi jalan yang akan dilintasi kendaraan tamu negara di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu (20/10). IL merupakan pemilik mobil, sedangkan HS adalah pengemudinya.
Kedua orang itu ditangkap polisi bukan hanya karena menghalangi jalur tamu undangan, tapi juga diketahui kedua orang itu menyimpan senjata tajam di dalam mobilnya. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Simak juga video "Bawa Parang dan Halangi Tamu Pelantikan Jokowi, Pemilik Mobil B 1 RI Ditahan" :
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini