Ini Tanggapan KPU Soal Surat Jatah Wabup Serang Maju Pilkada

Ini Tanggapan KPU Soal Surat Jatah Wabup Serang Maju Pilkada

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 16:42 WIB
Surat pernyataan pembagian jatah wabup Serang (Dok ist)
Serang - KPU Banten mengaku mendengar ada surat pernyataan pembagian jatah posisi cawabup Serang pada Pilkada 2020 yang dibuat Wakil Bupati Panji Tirtayasa dan ditandatangani Bupati Tatu Chasanah sebagai saksi. Menurut KPU, jika surat tersebut dinyatakan bermasalah, itu menjadi wilayah etika pemerintahan dan jadi kewenangan lembaga lain menilai.

"Kalaupun dianggap itu bermasalah, itu menjadi wilayah etika pemerintahan. Apakah melanggar atau tidak, itu kewenangan lembaga lain," kata Komisioner KPU Masudi saat dimintai tanggapan oleh detikcom di Serang, Banten, Senin (21/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU, menurutnya, berurusan dengan penyelenggaraan Pemilu. KPU juga tidak bisa berurusan pada hal itu, apalagi untuk menilai apakah surat itu benar atau tidak.

"Asli atau tidak, berlaku atau tidak, KPU tidak masuk wilayah itu. Itu wilayah perdata yang bersangkutan dengan yang ada di perjanjian," katanya.



Namun, menurut Masudi, surat perjanjian itu bisa jadi perhatian pihak lain untuk melakukan pemantauan. Khususnya jika digunakan untuk mempengaruhi birokrasi saat pilkada.

"Surat ini asli atau tidak, menjadi perhatian bagi pihak lain untuk memantau," paparnya.



Sebelumnya, beredar surat perjanjian yang ditandatangani Wabup Serang Panji Tirtayasa pada 2015 soal jatah cawagub di Pilkada 2020. Dituliskan bahwa ia tak akan maju sebagai bupati atau wakil bupati. Ia akan mendukung nama Eki Baihaki sebagai calon. Surat perjanjian disaksikan dan ditandatangani oleh Tatu Chasanah dan Iwan K. Hamdan.
Halaman 2 dari 2
(bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads