"Kalaupun dianggap itu bermasalah, itu menjadi wilayah etika pemerintahan. Apakah melanggar atau tidak, itu kewenangan lembaga lain," kata Komisioner KPU Masudi saat dimintai tanggapan oleh detikcom di Serang, Banten, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asli atau tidak, berlaku atau tidak, KPU tidak masuk wilayah itu. Itu wilayah perdata yang bersangkutan dengan yang ada di perjanjian," katanya.
Namun, menurut Masudi, surat perjanjian itu bisa jadi perhatian pihak lain untuk melakukan pemantauan. Khususnya jika digunakan untuk mempengaruhi birokrasi saat pilkada.
"Surat ini asli atau tidak, menjadi perhatian bagi pihak lain untuk memantau," paparnya.
Sebelumnya, beredar surat perjanjian yang ditandatangani Wabup Serang Panji Tirtayasa pada 2015 soal jatah cawagub di Pilkada 2020. Dituliskan bahwa ia tak akan maju sebagai bupati atau wakil bupati. Ia akan mendukung nama Eki Baihaki sebagai calon. Surat perjanjian disaksikan dan ditandatangani oleh Tatu Chasanah dan Iwan K. Hamdan.
Halaman 2 dari 2











































