Awalnya Markus mengaku pernah mengikuti rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas proyek e-KTP ketika bertugas di Komisi II DPR. Markus menyampaikan bila pembahasan dilakukan dengan Sugiharto, mantan pejabat Kemendagri yang telah divonis dalam kasus korupsi e-KTP tersebut.
"Di situ ada tim teknis yang dipimpin Pak Sugiharto. Kami satu ruangan. Tim saya mempresentasikan diskusinya tentang teknik, saya ada di situ," kata Markus yang duduk sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu apakah terdakwa pernah menerima pemberian uang atau benda apapun terkait ini (proyek e-KTP)?" tanya hakim.
"Tidak pernah yang mulia," jawab Markus.
Namun di dalam surat dakwaan, nama Markus disebut menerima Rp 4 miliar dari Sugiharto. Apa jawaban Markus?
Saat disinggung soal isi dakwaan itu, Markus malah menyebutkan adanya keterangan berbeda dari antara Sugiharto dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga terpidana dalam kasus ini.
"Sugiharto katanya memberikan ke saya Rp 4 miliar dan ketika ditanya uangnya bentuknya apa, dia bilang Singapura dolar. Setelah kita mendengarkan Andi Narogong, bilang nggak pernah memberikan," ucap Markus.
"Jadi karena saya tidak pernah melihat yang mulia dan saya tidak pernah menerima," imbuh Markus.
![]() |
Hakim lantas merujuk pada keterangan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia adalah keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang turut dijerat dalam kasus ini dan sudah berstatus sebagai terpidana.
"Keterangan keponakan Pak Setya Novanto, katanya memberikan uang ke Mekeng (Melchias Markus Mekeng) sama Anda? tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak tahu apakah ada yang memberikan dan saya tidak tahu apakah saya ada d situ. Saya lupa," jawab Markus.
Markus tetap pada pendiriannya meski hakim memaparkan keterangan saksi-saksi serta dalam dakwaan bila uang itu diterimanya. Pada akhirnya Markus meminta Mekeng yang dalam periode DPR sebelumnya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dihadirkan dalam sidang.
"Jadi saudara membantah ya?" tanya hakim kembali.
"Iya yang mulia karena saya tidak pernah melihat dan menerima (uang). Makanya saya meminta Mekeng dihadirkan supaya jelas," ucap Markus.
![]() |
Dalam persidangan ini Markus didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.
Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Halaman 3 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini