Kejagung Kembali Panggil Probo

Kejagung Kembali Panggil Probo

- detikNews
Kamis, 10 Nov 2005 05:27 WIB
Jakarta - Setelah gagal meminta keterangan Probosutedjo pada 31 Oktober lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera memanggil kembali terdakwa kasus korupsi dana reboisasi senilai Rp 100,931 miliar itu. Namun, pemanggilan kali ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Probo, H Arizal Boerr."Kemungkinan pemanggilan Pak Probo dilakukan minggu depan, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) masih koordinasi dengan KPK dan kuasa hukum probo agar tidak tumpang tindih." kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan saat dihubungi detikcom, Kamis (10/11/2005).Menurut Masyhudi untuk pemeriksaan kuasa hukum Probo, Sony J Lumantow dan Richard Marbun kejaksaan sudahmerasa cukup. Mereka sudah diperiksa Senin (31/10/2005), namun pada waktu yang sama Probo belum memenuhi panggilan kejaksaan. "Besok jaksa Sutiyah rencananya akan diperiksa di gedung Jamwas," ujarnya.Masyhudi menegaskan, pihaknya tetap berupaya dapat memeriksa Probo dan semua jaksa yang menangani perkara ini. Upaya ini sesuai dengan perintah Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Achmad Lopa untuk mengklarifikasi pernyataan Probo yang menyebutkan jaksa dan hakim menerima uang. "Ini bukan mencampuri kewenangan KPK," jelasnya.Sekedar diketahui pihak Kejaksaan sudah memeriksa beberapa jaksa yang menangani kasus Probo, baik itu jaksa penyidik maupun JPU. Mereka adalah koordinator JPU I Ketut Murtika, koordinator jasa penyidik Dharmono, jaksa Endang Sukarsih, dan jaksa Suharto. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads