Bupati Serang Akan Komunikasi ke Partai soal Surat Jatah Wabup Maju Pilkada

Bupati Serang Akan Komunikasi ke Partai soal Surat Jatah Wabup Maju Pilkada

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 15:51 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah (Muhammad Ridho/detikcom)
Serang - Ratu Tatu Chasanah mengakui bahwa ada surat perjanjian yang dibuat untuk pembagian jatah posisi calon wakil bupati (cawabup) Serang periode 2020-2025 saat pilkada nanti. Waktu itu, perjanjian dibuat antara cawabup Panji Tirtayasa yang mewakilinya di Pilkada dan mantan Bupati Serang Taufik Nuriman.

"Kalau menanyakan itu seharusnya ke Pak Panji, karena yang menandatangani. Saya saksi, itu perjanjian antara Pak Panji dan Pak Taufik, saya menyaksikan beliau menandatangani," kata Bupati Serang Tatu Chasanah saat dimintai konfirmasi wartawan di Serang, Banten, Senin (21/10/2019).

Namun Tatu menampik bahwa ada komunikasi yang mengatur pembagian giliran jatah wakil bupati untuk mendampinginya di periode 2020-2025 saat perjanjian itu dibuat. Termasuk apakah ia harus memilih Eki Baehaki sebagai calon wakil yang akan mendampingi di Pilkada 2020 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di posisi sekarang pun saya belum bisa menentukan, karena harus dibawa ke ranah partai pengusung koalisi, jadi agak janggal untuk seorang wakil mengestafetkan jabatannya ke depan," papar Tatu.



Meskipun ada surat itu dan ia ikut menandatangani sebagai saksi, proses politik lanjutnya memiliki mekanisme tersendiri. Apalagi di satu sisi ia sudah pasti maju lagi dan mendapatkan dukungan dari Golkar. Ia mengaku posisi calon wakil bupati harus melalui mekanisme komunikasi dengan partai koalisi.

Dalam surat perjanjian yang ditandatangani Wabup Serang Panji Tirtayasa pada 2015, dituliskan bahwa ia tak akan maju sebagai bupati atau wakil bupati pada 2020. Ia akan mendukung nama Eki Baihaki sebagai calon yang akan maju nanti. Nama Eki sendiri merupakan anak dari Taufik Nuriman mantan bupati Serang 2010-2015.


Surat perjanjian disaksikan dan ditandatangani oleh Tatu Chasanah dan Iwan K Hamdan.
Halaman 2 dari 2
(bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads