"Susunan tersebut akan ditetapkan dengan keputusan DPRD" ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat memimpin rapat paripurna penetapan AKD, di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Baca juga: DPRD DKI Gelar Rapat Paripurna Umumkan AKD |
Prasetio menjelaskan, AKD dibentuk untuk membantu mewujudkan program dan kebijakan DPRD. Pembentukan ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018.
"AKD dibangun sekretariat DPRD, diatur sesuai ketentuan pasal 31 ayat 5, Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018 menyebutkan bahwa badan-badan dibentuk oleh DPRD pada masa awal DPRD," tuturnya.