"TF warga negara Rusia, berprofesi sebagai dokter kecantikan, datang ke Bali dengan Qatar Airways Rabu (16/10) dengan rute Doha-Denpasar mendarat pukul 19.30 Wita. Setelah dilakukan pengecekan diketahui yang bersangkutan membawa kokain meski kecil sebesar 0,14 gram netto," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Himawan Indarjono, saat jumpa pers di kantornya, Jl Airport Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (21/10/2019).
Kokain itu disimpan Firsova dalam tabung transparan dengan tutup yang diulir berukuran kecil. Barang haram itu ditemukan setelah petugas melakukan body checking ke Firsova.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uniknya, saat diperiksa petugas Firsova mengaku mendapat serangan jantung. Dia lalu kejang-kejang, dan petugas pun bergerak cepat memanggil petugas medis.
"Dia kejang-kejang dan mengatakan serangan jantung. Kami memanggil petugas karantina kesehatan, dokter datang diperiksa normal, tidak ada gangguan kesehatan. Proses pemeriksaan itu dibuka (bajunya) ketika dia melempar sesuatu, petugas cek baru kita tahu," sambungnya.
Dari hasil laboratorium bubuk putih yang dibawa Firsova dipastikan narkotika jenis kokain. Firsova diduga merupakan pengguna dan datang ke Pulau Dewata untuk berlibur.
"Dia masuk ke Bali sudah dua kali, alasannya untuk berlibur. Kalau dilihat dari perjalanannya dia datang dari Afrika Selatan transit di Doha lalu ke Bali, penyelidikan selanjutnya diserahkan ke polisi," terang Teddy.
Atas perbuatannya Firsova dijerat dengan pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Firsova terancam hukuman maksimal 15 tahun.
Halaman 2 dari 2