Hakim Cecar Markus Nari: Anda Dapat BAP Tersangka e-KTP dari Siapa?

Sidang Korupsi Proyek e-KTP

Hakim Cecar Markus Nari: Anda Dapat BAP Tersangka e-KTP dari Siapa?

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 15:03 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Markus Nari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan anggota DPR Markus Nari menepis pernah meminta tolong pada seorang pengacara bernama Anton Taufik mengatur permasalahan hukum di KPK. Bahkan, Markus disebut-sebut mencari-cari berita acara pemeriksaan atau biasa disingkat BAP para tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Markus yang duduk di kursi terdakwa mulanya mengaku kenal dengan Anton sebagai pengacara yang sering berurusan dengan anggota DPR lain. Suatu ketika Markus yang masih sebagai wakil rakyat mendapatkan surat panggilan dari KPK berkaitan dengan kasus tersebut.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya panggil dia (Anton) ke ruangan, menyampaikan bahwa saya dipanggil di KPK untuk jadi saksi. Saya memperlihatkan surat panggilan itu," kata Markus saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).

Sebagai awam hukum, Markus mengaku berkonsultasi dengan Anton hanya sebatas hal-hal umum soal panggilan KPK. Namun majelis hakim berupaya mencari konfirmasi tentang hal lain yang langsung dibantah Markus.

Hakim Cecar Markus Nari: Anda Dapat BAP Tersangka e-KTP dari Siapa?Markus Nari (Foto: Ari Saputra/detikcom)


"Saudara minta tolong ke Anton Taufik supaya menemui yang sama-sama dengan Irman dan Sugiharto supaya Sugiharto tidak menyebut nama saudara dalam sidang e-KTP?" tanya hakim.

"Tidak pernah," jawab Markus langsung.

Irman dan Sugiharto merupakan 2 tersangka awal dalam pusaran kasus ini dari unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya sudah dinyatakan secara sah bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.



Hakim mencecar Markus mengenai kepentingannya dengan Anton tetapi Markus tetap pada pendiriannya. Namun Markus mengakui pernah memberikan uang ke Anton.

"(Pemberian uang) berkaitan dengan permintaan tolong?" tanya hakim.

"Tidak, yang mulia," kata Markus.




Markus mengaku memberikan uang ke Anton sebagai bantuan pada teman. Saat itu, menurut Markus, Anton membutuhkan uang bagi keluarganya berangkat umrah.

"Karena saya memang selalu (memberikan) kepada teman-teman yang mau umrah atau perbaikan," kata Markus beralasan sembari menyampaikan total uang yang diberikannya ke Anton sebesar SGD 15 ribu.

Setelahnya majelis hakim menanyakan tentang BAP Irman dan Sugiharto. Markus mengaku mendapatkannya dari Anton tetapi menepis telah memerintahkannya.

"Saat itu (saya) menyampaikan kepada Anton Taufik. Saya katakan kepada dia bahwa setelah pemeriksaan--saya lupa kalau ditanya gimana ya caranya--langsung menyatakan dia akan mencari BAP," ucap Markus.

Markus mengaku menerima BAP Irman dan Sugiharto dari Anton. Namun asal usul BAP itu diakui Markus tak diketahuinya.




"Anda tidak tanya dapat BAP dari mana? Dapat dari mana?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Markus.

Dalam persidangan ini Markus didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Jaksa KPK menyebut Markus sengaja mencegah atau merintangi pemeriksaan di sidang terhadap Miryam S Haryani yang saat itu berstatus sebagai saksi dan Sugiharto yang kala itu berstatus sebagai terdakwa.

Selain itu, Markus didakwa memperkaya diri sendiri USD 1.400.000 dari proyek e-KTP. Perbuatan Markus juga memperkaya orang lain dan korporasi. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 2,3 miliar dari perbuatan Markus.
Halaman 2 dari 2
(fai/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads