Tetty pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap-gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Apa kaitan Tetty dalam kasus yang menjerat Bowo?
Saat masih menjadi anggota DPR, Bowo mengaku memiliki hak untuk menerima pengajuan proposal dari daerah melalui Kemendag. Bowo mengatakan Kabupaten Minahasa Selatan mengajukan proposal itu padanya meski bukan dapilnya, tetapi bupatinya yaitu Tetty sama-sama kader Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Bu Tetty sebagai kader Golkar Bupati Minahasa Selatan, kalau ada revitalisasi pasar, pasar revitalisasi idola di kabupaten-kabupaten, semua anggota DPR Komisi VI diperbolehkan mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar," ucap Bowo.
Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/9), seorang saksi bernama Dipa Malik dicecar jaksa KPK soal pemberian uang ke Bowo. Saat itu Dipa mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar, sebelumnya pernah pula menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Bangka Belitung. Namun Dipa menepis pernah memberikan uang ke Bowo, melainkan proposal pembangunan pasar di wilayah Minahasa Selatan.
"Bukan (uang), amplop besar isi proposal dan tebal semua," kata Dipa.
Namun atas kesaksian Dipa tersebut, Bowo menepisnya. Bowo menyebut bahwa amplop yang diberikan Dipa padanya berisi uang.
"Kemudian itu amplop benar adanya, saya lihat isinya uang, mungkin Pak Dipa nggak lihat," ucap Bowo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini