Jakarta -
Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Tetty Paruntu merapat ke Istana di tengah penantian pengumuman menteri kabinet
Jokowi-Ma'ruf Amin. Tetty yang merupakan kader Partai Golkar itu rupanya pernah menjadi saksi dalam suatu kasus yang ditangani KPK.
"Yang bersangkutan memang pernah diperiksa sebagai saksi di penyidikan dan persidangan. Saat itu kami menelusuri dugaan sumber gratifikasi yang diberikan pada anggota DPR RI Bowo Sidik terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/10/2019).
Febri menyampaikan bila kasus yang menjerat Bowo itu saat ini masih diadili sehingga belum ada putusan hukum berkekuatan tetap. Bowo diduga menerima gratifikasi dari banyak pihak yang namanya masih misterius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk pemberi gratifikasi belum ada tersangka baru, nanti kami perlu cermati dulu fakta yang muncul di persidangan," kata Febri.
Sedangkan berkaitan dengan kedatangan Tetty ke Istana, Febri enggan berkomentar. Febri hanya memastikan Tetty pernah diperiksa sebagai saksi di KPK.
"Terkait dengan apa keperluan yang bersangkutan ke Istana, saya kira kami tidak merespons hal tersebut dulu sekarang. Yang bisa kami konfirmasi, yang bersangkutan memang pernah diperiksa dan ada sejumlah fakta persidangan yang perlu didalami lebih lanjut," kata Febri.
Tetty pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus suap-gratifikasi yang menjerat mantan anggota DPR
Bowo Sidik Pangarso. Apa kaitan Tetty dalam kasus yang menjerat Bowo?
Saat masih menjadi anggota DPR, Bowo mengaku memiliki hak untuk menerima pengajuan proposal dari daerah melalui Kemendag. Bowo mengatakan Kabupaten Minahasa Selatan mengajukan proposal itu padanya meski bukan dapilnya, tetapi bupatinya yaitu Tetty sama-sama kader Partai Golkar.
 Bupati Tetty saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Zunita Amalia Putri/detikcom) |
"Bu Tetty sebagai kader Golkar Bupati Minahasa Selatan, kalau ada revitalisasi pasar, pasar revitalisasi idola di kabupaten-kabupaten, semua anggota DPR Komisi VI diperbolehkan mengajukan proposal melalui Kemendag dengan nilai Rp 6 miliar," ucap Bowo.
Sementara itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (25/9), seorang saksi bernama Dipa Malik dicecar jaksa KPK soal pemberian uang ke Bowo. Saat itu Dipa mengaku masih aktif sebagai anggota pengurus DPP Partai Golkar, sebelumnya pernah pula menjabat Ketua DPD I Partai Golkar Bangka Belitung. Namun Dipa menepis pernah memberikan uang ke Bowo, melainkan proposal pembangunan pasar di wilayah Minahasa Selatan.
"Bukan (uang), amplop besar isi proposal dan tebal semua," kata Dipa.
Namun atas kesaksian Dipa tersebut, Bowo menepisnya. Bowo menyebut bahwa amplop yang diberikan Dipa padanya berisi uang.
"Kemudian itu amplop benar adanya, saya lihat isinya uang, mungkin Pak Dipa nggak lihat," ucap Bowo.
Kaitan antara Dipa dan Tetty tidak disebutkan jelas kecuali soal sama-sama bernaung pada partai berlambang beringin. Namun ada isi berita acara pemeriksaan (BAP) Dipa yang sempat dibacakan jaksa berisi soal Tetty. Berikut isinya:
Setelah Pak Bowo Sidik di-OTT KPK, Bu Tetty menelepon saya sambil marah dan kurang lebih mengatakan 'Kenapa nama saya dibawa-bawa, kamu ya yang melaporkan ke KPK. Kamu mau menjatuhkan saya'. Saya jawab Bu Tetty saya tidak tahu apa-apa, lalu telepon ditutup
Atas hal itu Tetty didatangkan jaksa untuk bersaksi dalam sidang berikutnya yaitu Rabu, 2 Oktober 2019. Tetty mengaku tidak pernah mengusulkan proposal revitalisasi pasar di wilayahnya. Tetty hanya mengaku menandatangani proposal yang telah dikaji Badan Penelitian dan Pengembangan Minahasa Selatan. Selanjutnya soal komunikasi dengan DPR atau kementerian, Tetty mengaku sudah melimpahkan kewenangannya ke Kepala Dinas Perdagangan Minahasa Selatan, Adrian Sumeweng.
 Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom) |
"Saya sudah beri kewenangan ke kadis. Yang saya tahu, mereka yang ajukan proposal langsung kepada kementerian teknis," ucap Tetty.
Segala urusan mengenai proposal itu disebutkan Tetty sudah dilimpahkannya ke anak buahnya. Bowo yang memberikan tanggapan atas kesaksian Tetty mengaku tidak menerima uang dari Tetty secara langsung.
Bila dirunut ke belakang dalam surat dakwaan, Bowo disebut jaksa menerima Rp 300 juta di Plaza Senayan Jakarta pada Februari 2017 dan Rp 300 juta di Cilandak Town Square Jakarta. Jaksa tidak menyebutkan siapa yang memberikan uang itu tetapi dijelaskan bila uang itu berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini