Wabup Serang Akui Teken Surat Pembagian Jatah Pilkada: Tak Ada Intimidasi

Wabup Serang Akui Teken Surat Pembagian Jatah Pilkada: Tak Ada Intimidasi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 13:43 WIB
Foto: Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa (Bahtiar-detikcom)
Serang - Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa mengakui bahwa ada surat pernyataan perjanjian pembagian giliran bagi calon wakil bupati Serang periode 2020-2024. Surat perjanjian untuk Pilkada itu, diteken dia tanpa adanya intimidasi.

Mengenai surat itu yang kini beredar di medsos, Panji mengatakan, surat pernyataan ia buat disaksikan oleh calon bupati Tatu Chasanah yang ia dampingi. Ia membuat itu tanpa paksaan atau intimidasi dari seseorang.

"Kalau ditanya apakah saya tanda tangan, betul. Tertekan, tidak, Intimidasi, tidak," kata Panji saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Senin (21/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Panji mengaku akan membeberkan soal surat pernyataan jatah pembagian giliran calon wakil bupati itu setelah ia betul-betul menjadi calon wakil bupati. Ia sendiri saat ini sudah mendaftar sebagai calon wakil bupati termasuk ke PDIP.

"Kalau nanti sudah pasti jadi calon, itu baru saya akan bicara, kalau sekarang saya belum bisa," paparnya.



Surat pembagian jatah itu dibuat tanggal 13 Juli 2015 dan disaksikan oleh Bupati Serang Tatu Chasanah dan seorang saksi lain. Inti surat itu menyatakan bahwa ia tidak akan kembali mencalonkan diri sebagai wakil bupati Serang pada periode 2020-2025 dan akan membantu pencalonan Eki Baehaki sebagai calon wakil bupati periode 2020-2025.

Dengan kata lain, surat itu tak membolehkan Eki untuk maju di Pilbup Serang periode 2020-2025 baik sebagai wakil bupati atau pun bupati.

Wabup Serang Akui Teken Surat Pembagian Jatah Pilkada: Tak Ada IntimidasiFoto: Surat pernyataan pembagian jatah wabup Serang (Dok ist)
Halaman 2 dari 2
(bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads