Beredar Surat Wakil Bupati Serang soal Giliran Nyalon, Tak Maju Lagi di 2020

Beredar Surat Wakil Bupati Serang soal Giliran Nyalon, Tak Maju Lagi di 2020

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 21 Okt 2019 13:16 WIB
Foto: Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa. (Bahtiar-detikcom)
Jakarta - Surat pernyataan yang ditandatangani Wakil Bupati Serang Panji Tirtayasa soal giliran pencalonan beredar di masyarakat dan media sosial. Surat itu berisi pernyataan pemberian jatah giliran bagi calon wakil bupati Serang untuk periode 2020-2025.

Dari salinan surat yang didapat detikcom, surat pernyataan itu ditandatangani Panji Tirtayasa pada 13 Juni 2015. Dia waktu itu mendampingi Ratu Tatu Chasanah sebagai wakil bupati periode 2015-2020. Tanda tangan dilakukan di atas materai.


Ada dua poin dalam surat pernyataan itu. Poin pertama, Panji tidak akan mencalonkan diri kembali sebagai calon bupati atau calon wakil bupati di periode 2020-2025 di Serang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara poin kedua, menyatakan akan memberikan kesempatan dan membantu proses pemilihan bupati atau wakil bupati Serang 2020-2025 kepada Eki Baehaki sebagai calon wakil bupati Serang.

Surat tersebut juga ditandatangani oleh dua saksi yaitu Iwan K Hamdan dan Ratu Tatu Chasanah. Ratu Tatu dan Panji sendiri pada periode 2015-2020 merupakan pasangan bupati dan wakil bupati Serang.

Saat dimintai konfirmasi, Panji membenarkan surat tersebut. Namun, Ia enggan berkomentar banyak.

"Betul. Cuma saya tidak bisa memberikan tambahan-tambahan. Saya belum bisa komentar soal surat itu mah," kata Panji kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Senin (21/10/2019).
Halaman 2 dari 2
(bri/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads