"Kalau dilihat di SIPP sudah ditunda. Setahu saya ada surat dari KPK mohon ditunda persidangan tanggal 4 November 2019," kata Humas PN Jaksel Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persidangan akan kembali dibuka pada 4 November mendatang dengan agenda pembacaan permohonan. Hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Krisnugroho.
Diketahui, dilihat dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Dhamantra meminta status tersangkanya dibatalkan terkait kasus suap impor bawang. Selain itu dia juga meminta agar surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasusnya dibatalkan.
Dalam perkara yang terdaftar nomor 126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, Dhamantra juga meminta agar penahanannya dinyatakan tidak sah. Serta meminta KPK menghentikan penyidikan terkait kasusnya.
Sementara itu, Pengacara Dhamantra, Fahmi Bachmid menyatakan praperadilannya diajukan karena proses penetapan tersangka, surat penyidikan dan penahanannya dinilai tak sesuai prosedur. Selain itu Dhamantra juga tak mengenal para tersangka lainnya.
"Jadi intinya tanggal 8 itu kan dia dibawa ke KPK, tanggal 8 juga SPDP, tanggal 8 juga penyidikan, tanggal 8 juga jadi tersangka, tanggal 8 juga ditahan jadi semua jadi satu di tanggal 8 makanya kita permasalahkan. Terus dia juga nggak mengenal beberapa nama itu, dia ga kenal sama sekali," kata Fahmi saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu:
1. CSU alias Afung (Chandry Suanda) pemilik PT Cahaya Sakti Agro
2. DDW (Doddy Wahyudi) swasta
3. ZFK (Zulfikar) swasta
Tersangka penerima:
a. INY (I Nyoman Dhamantra) Anggota DPR 2014-2019
b. MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY
c. ELV (Elviyanto) swasta
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini