Polisi Tembak Geng Motor Buron yang Serang Warga di Makassar

Polisi Tembak Geng Motor Buron yang Serang Warga di Makassar

Hermawan Mappiwali - detikNews
Minggu, 20 Okt 2019 20:38 WIB
Polisi Tembak Geng Motor Buron yang Serang Warga di Makassar
Geng Motor di Makassar. (Foto: dok. Istimewa)
Makassar - Tiga buron anggota geng motor yang menyerang warga dengan busur dan pisau di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap. Seorang di antaranya ditembak karena nekat kabur dari polisi.

"Sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari tadi), saat hendak dinaikkan ke mobil, pelaku meronta berusaha melarikan diri sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Minggu (20/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indratmoko, anggota geng motor yang ditembak adalah Firman alias Dajjal. Dia dilumpuhkan saat polisi mencari barang bukti tambahan.

Sebelum pengembangan kasus, Firman beserta dua rekannya, Akbar dan Agus, lebih dulu ditangkap di Jl Kapasa Raya, Makassar, sekitar pukul 19.30 Wita, Sabtu (19/10). Tiga buron itu, kata Indratmoko, terlibat bersama tujuh pelaku lainnya dalam rentetan aksi menyerang warga di sejumlah titik di Biringkanaya, Makassar. Tujuh pelaku tersebut telah ditangkap polisi.

"(Ketiga buron) itu kelanjutan yang geng motor di Sudiang (Kecamatan Biringkanaya) kemarin," sebut Indratmoko.

Tujuh anggota geng motor yang telah lebih dulu ditangkap adalah Wahyu (19), Ilham (24), Sakran (18), Fahri (18), Akbar (24), dan Syaiful (19). Seorang pelaku lainnya masih di bawah umur berinisial MI (16).





Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebut motif penyerangan ini adalah balas dendam tapi salah sasaran. Dalam aksi penyerangan kelompok geng motor ini, lima orang menjadi korbannya.

"Para tersangka melakukan penyerangan secara brutal bukan pada musuhnya. Motif mereka balas dendam atas meninggalnya rekan mereka beberapa waktu yang lalu," ujar Dicky saat itu.



Kini para tersangka dikenai Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan 9 tahun.
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads