Jokowi Akan Bikin 2 Omnibus Law untuk Revisi Puluhan UU

Jokowi Akan Bikin 2 Omnibus Law untuk Revisi Puluhan UU

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 20 Okt 2019 16:39 WIB
Presiden Jokowi berpidato di momen pelantikannya. (Foto: dok Istimewa)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan prioritasnya untuk menyederhanakan regulasi. Salah satunya adalah lewat pembentukan dua UU.

"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," ucap Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik jadi Presiden RI 2019-2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa dua UU yang dimaksud?

"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ucapnya.



Jokowi menyebut dua UU ini sebagai omnibus law. Dia menjelaskan maksudnya.

"Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU," tegasnya.

"Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi," pungkas Jokowi.


Simak Video "Sah! Jokowi dan Ma'ruf Amin Resmi Jadi Presiden dan Wapres"

[Gambas:Video 20detik]

(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads