"Tim KPK telah menyelesaikan penggeledahan pada sejumlah ruangan di 5 lokasi di Medan kemarin (19/10)," ujar Jubir KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Minggu (20/10/2019).
Lima tempat itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kantor Dinas PUPR
3. Kantor Dinas Perhubungan
4. Rumah Walikota di Jl. Babura Lama
5. Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan
Febri mengatakan, dari lima lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait dugaan proyek kasus suap proyek dan jabatan oleh peridoe 2014-2015 dan 2016-2021.
"Juga mobil avanza silver yang digunakan Andika dan barang bukti elektronik seperti alat komunikasi," kata Febri.
"Hari ini tim kembali ke Jakarta untuk selanjutnya mempelajari bukti-bukti yang telah disita di Medan," sambungnya.
Walikota Medan Dzulmi Eldin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Dzulmi, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan SFI (Syamsul Fitri Siregar) sebagai penerima dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan IAN (Isa Ansyari) sebagai pemberi suap proyek juga ditetapkan menjadi tersangka.
Halaman 2 dari 2