Beri Sanksi Hakim Kasus Pilkada Depok, MA Tunggu Hasil Kasasi
Rabu, 09 Nov 2005 16:53 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) tampak lamban menindaklanjuti rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait kasus sengketa Pilkada Depok. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar) belum juga diberi sanksi. MA berdalih masih akan menunggu hasil kasasi terlebih dulu. Ketua MA Bagir Manan mengaku belum bisa menindaklanjuti rekomendasi KY untuk memberi sanksi kepada ketua majelis hakim PT Jabar Nana Juwana dan empat anggota majelis hakim lainnya. "Kita masih menunggu keputusan dari proses kasasi (kasus pilkada depok), " kata Bagir Manan di Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (9/11/2005).Menurut dia, hal ini dilakukan supaya tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. "Jika ternyata mereka (kelompok Badrul Kamal dan Nana) yang dimenangkan bagaimana? Masa kita hukum orang yang benar, " ujarnya.Selanjutnya, Bagir mengatakan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parman Soeparman. Namun masalahnya Parman saat ini sedang cuti. " Jadi bukan kita tidak perhatian, namun memang begitu prosedurnya," jelas Bagir.Sekadar diketahui, KY merekomendasikan kepada MA agar menjatuhkan sanksi kepada Nana Juwana dan empat anggota hakim tinggi lainnya yang telah menganulir kemenangan Nurmahmudi Ismail (PKS) dalam Pilkada Depok. KY merekomendasikan agar Nana diberhentikan sementara untuk satu tahun. Sedangkan empat anggota majelis hakim lainnya Hadi Lelana, Rata Kembaren, Ginalita Silitonga, dan Sopyan Royan direkomendasikan diberi teguran tertulis.
(mly/)










































