"Kalau dikaitkan dengan pelayanan publik tentu itu tidak mengganggu, karena yang umumnya dipanggil itu pejabat publik yang tinggi seperti wali kota, bupati, dan kepala dinas," kata komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, saat dihubungi, Sabtu (19/10/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin pemanggilan tidak menghalangi proses lidik (penyelidikan) sidik (penyidikan). Kalau pemanggilan kan bisa pada hari lain, tidak harus pada hari yang bersamaan. Pada konteks pemanggilan polisi kan juga tidak sekali, ada 3 kali kesempatan," ujarnya.
Dia menilai SE tersebut hanya untuk keperluan administratif saja. Penerbitan SE tersebut tak salah selama tidak dimaksudkan untuk mengganjal proses hukum.
"Sejauh ini Ombudsman tentu berpikir baik, positif bahwa SE itu untuk keperluan administrasi saja dalam rangka koordinasi, pengaturan waktu, dan sebagainya. Jika dimaksudkan untuk mengganjal proses lidik sidik kepolisian, kejaksaan atau KPK, tentu lain cerita. Secara kewenangan, aparat penegak hukum punya UU yang jauh lebih kuat dibanding SE," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan ASN Sumut wajib mendapat izin sebelum memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum. Edy mengatakan hal itu berlaku kepada siapapun penyidik yang memanggil.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 180/8883/2019 tentang Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat yang ditandatangani Sekda Provinsi Sumut R. Sabrina tertanggal 30 Agustus 2019. SE itu ditujukan kepada para pejabat di Pemprov Sumut, mulai dari para asisten, kepala dinas dan para kepala biro.
"Yang tertuang ASN itu, adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapa pun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur," kata Edy kepada wartawan seusai kegiatan wisuda salah satu perguruan tinggi di Medan, Sabtu (19/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini