"Ya karena naskahnya masih diotentifikasi di Setneg. Jika sudah kami terima yang sudah diotentifikasi pasti kami unggah," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah koordinasi, kewajiban-kewajiban kita pasti kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi UU tersebut. KPK juga belum mengetahui secara persis isi detail UU tersebut.
"Tapi yang jadi persoalan adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Febri menyebut KPK sudah melakukan koordinasi informal dengan Kemenkum HAM terkait berlakunya UU KPK itu.
"Jadi terkait dengan perubahan Undang-Undang KPK itu dari koordinasi informal yang kami lakukan kemarin. Sudah ada nomor dan sudah diundangkan. Itu koordinasi informal yang kami lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM. Dan berlakunya itu sejak tanggal 17 Oktober 2019, artinya per kemarin sebenarnya sudah berlaku sejak tanggal diundangkan," ucapnya.
Kemenkum HAM sendiri telah resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (18/10).
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini