"Ya karena naskahnya masih diotentifikasi di Setneg. Jika sudah kami terima yang sudah diotentifikasi pasti kami unggah," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019) malam.
"Kami sudah koordinasi, kewajiban-kewajiban kita pasti kita lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan pihaknya belum menerima dokumen resmi UU tersebut. KPK juga belum mengetahui secara persis isi detail UU tersebut.