Gubernur Edy: Siapa Pun yang Panggil ASN Sumut Harus Seizin Gubernur

Gubernur Edy: Siapa Pun yang Panggil ASN Sumut Harus Seizin Gubernur

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2019 13:31 WIB
Gubernur Edy: Siapa Pun yang Panggil ASN Sumut Harus Seizin Gubernur
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (Foto: Khairul Ikhwan/detikcom)
Medan - Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sumatera Utara (Sumut) untuk mendapat izin sebelum memenuhi panggilan penyidik. Edy mengatakan hal itu berlaku kepada siapapun penyidik yang memanggil.

Ketentuan yang diatur dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut R Sabrina itu dinilai sudah pas. Sebab, orang tuanya para ASN adalah Sekda.

"Yang tertuang ASN itu, adalah Sekda. Saya adalah gubernur, pejabat politik yang dipilih oleh rakyat Sumatera Utara. Kalau ASN ada yang memanggil, siapa pun yang memanggil, harus izin sama gubernur. Kan bapaknya gubernur," kata Edy kepada wartawan seusai kegiatan wisuda salah satu perguruan tinggi di Medan, Sabtu (19/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jadi, kata Edy, ketentuan ini berlaku untuk siapa pun yang memanggil. Maka ASN yang dipanggil itu harus seizin gubernur sebelum bertemu yang memanggil.

"Dipanggil polisi, ya harus izin, (ASN) yang dipanggil ini. Namanya orang tua, kalau anaknya tidak izin, nanti tak direstui sama orang tua. Inilah orang tua," kata Edy.



Ditegaskannya, aturan ini tidak bermaksud untuk menghambat upaya hukum. Justru hukum sangat dijunjung tinggi.

"Hukum itu adalah panglimanya di Republik Indonesia ini. Untuk itu yang mengawali hukum ini, awalilah dengan benar," katanya.


Disebutkannya lagi, tujuan hukum ada tiga. Pertama tujuannya adalah berkeadilan, kedua adalah bermanfaat, dan ketiga adalah kepastian.

SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tertanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekdaprov Sumut Sabrina. SE ini menuai kontroversi karena dinilai bertentangan dengan regulasi lainnya yang mewajibkan warga negara hadir jika dipanggil penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun KPK.

Halaman 2 dari 2
(fdu/fdu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini