Mardani: Jokowi Tak Teken UU KPK, Semoga Dilanjut Terbitkan Perppu

Mardani: Jokowi Tak Teken UU KPK, Semoga Dilanjut Terbitkan Perppu

Danu Damarjati - detikNews
Sabtu, 19 Okt 2019 11:52 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera (Azizah-detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tidak menandatangani Undang-Undang KPK. PKS berharap Jokowi melanjutkan sikapnya itu dengan menerbitkan Perppu pencabut UU KPK.

"Semoga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Pak Jokowi dilanjutkan dengan menerbitkan Perppu KPK. Membangun institusi KPK yang dicintai rakyat perlu jadi komitmen bersama," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).



Belakangan, sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK itu ditafsirkan sebagai pertanda akan terbitnya Perppu pencabut UU KPK. PKS-pun berharap demikian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan dan doa Pak Jokowi akan mengeluarkan Perpu," kata Mardani.



Sesuai UUD Negara Republik Indonesia 1945, sikap tidak menandatangani suatu UU yang disahkan DPR tak berpengaruh terhadap berlakunya UU itu sendiri. Terhitung 30 hari sejak disahkan DPR, UU itu tetap akan berlaku.

Mahfud MD berkomentar, mungkin saja sikap Jokowi itu menjadi pertanda akan terbitnya Perppu. PDIP mengakui ada pandangan yang bekembang semacam itu, namun Perppu adalah kewenangan Presiden. Partai Demokrat berharap Perppu benar-benar terbit, dan sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK adalah 'kode keras' Perppu itu. (dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads