"Semoga tidak ditandatanganinya UU KPK oleh Pak Jokowi dilanjutkan dengan menerbitkan Perppu KPK. Membangun institusi KPK yang dicintai rakyat perlu jadi komitmen bersama," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Belakangan, sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK itu ditafsirkan sebagai pertanda akan terbitnya Perppu pencabut UU KPK. PKS-pun berharap demikian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai UUD Negara Republik Indonesia 1945, sikap tidak menandatangani suatu UU yang disahkan DPR tak berpengaruh terhadap berlakunya UU itu sendiri. Terhitung 30 hari sejak disahkan DPR, UU itu tetap akan berlaku.
Mahfud MD berkomentar, mungkin saja sikap Jokowi itu menjadi pertanda akan terbitnya Perppu. PDIP mengakui ada pandangan yang bekembang semacam itu, namun Perppu adalah kewenangan Presiden. Partai Demokrat berharap Perppu benar-benar terbit, dan sikap Jokowi yang tak meneken UU KPK adalah 'kode keras' Perppu itu. (dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini