"Mungkin saja ya. Saya tidak tahu. Yang saya tahu, kalau itu tidak ditanda tangani maka akan tetap berlaku setelah 30 hari," kata pakar hukum tata negara ini kepada wartawan, Sabtu (19/10/2019).
Mahfud MD mengaku belum melihat ada tanda-tanda resmi bahwa Perppu itu bakal terbit. Namun demikian, harapan orang banyak, termasuk mahasiswa dan pegiat antikorupsi, tetap harus menyala.
Tetap ada dua kemungkinan, Perppu diterbitkan Jokowi atau Perppu tidak diterbitkan Jokowi. Bila semua sudah pasti, Mahfud mengimbau agar semua ikhlas menerima keputusan Jokowi.
"Karena, secara konstitusi Pak Jokowi adalah Presiden terpilih secara sah. Ketika sudah memutuskan sesuatu yang dilematis, itu harus diterima. Kalau memtus A, yang satu nggak terima. Memutus B, yang satu tidak terima. Maka Presiden harus memutuskan sesuai kewenangannya, dan kita harus menerimanya," tutur Mahfud.