Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan tersangka Abdul Basith cs merencanakan kerusuhan dengan mendompleng di aksi mahasiswa dan Aksi Mujahid 212.
"Berawal dari adanya pertemuan adanya rapat, pemufakatan beberapa orang pada 20 September 2019 di rumah SN di daerah Ciputat," jelas Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada rapat di Ciputat itu terjadi pemufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng kegiatan unjuk rasa tanggal 24 September. Jadi untuk membuat chaos. adanya pembakaran-pembakaran, membuat chaos, dan sebagainya itu udah direncanakan," jelasnya.
Para tersangka disebutnya sudah memberi peran masing-masing.
"Ada pembagian yang merencanakan siapa aja, kemudian yang cari eksekutor siapa, juga yang menghubungi pembuat bom ada, ada juga koordinator massa, terutama mahasiswa sudah ada pembagian semuanya," sambungnya.
Pada 23 September, tersangka YB melapor ke Abdul Basith hingga disepakati pembuatan bom molotov. Abdul Basith kemudian menghubungi dr. EF untuk meminta uang sebesar Rp 800 ribu untuk membuat bom molotov.
"Kemudian EF suruh suaminya, AH, untuk transfer ke YB dan karena nggak punya ATM si YB pinjem nomor rekening UM. Kemudian YB bersama-sama ke rumah tersangka HLD di daerah di Jaktim," lanjutnya.
HLD dan JK kemudian membeli bensin untuk membuat molotov. Pada saat itu, ada 7 bom molotov yang dibuat.
"Tujuh udah selesai dibuat dan setelah selesai bom molotov difoto, dilaporkan ke tersangka AB dan EF, 'ini loh bomnya udah selesai'," paparnya.
Hingga kemudian pada 24 September terjadi demo mahasiswa. Eksekutor kemudian menggunakan molotov itu dalam aksi demo tersebut.
"Demo sampai sore dan malamnya ada perusuh melempari petugas, merusak fasilitas umum itu jam 21.00 WIB di Pejompongan deket flyover," tuturnya.
Simak juga video "Dosen IPB Perancang Demo Rusuh Terancam Dipecat dari PNS!" :
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini