Wacana Legalisasi Becak di Jakarta Masih Terbentur Regulasi

Wacana Legalisasi Becak di Jakarta Masih Terbentur Regulasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 20:26 WIB
Becak di Jakarta. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih belum bisa melegalkan becak beroperasi di Jakarta. Sebab, legalisasi becak masih terbentur Peraturan Daerah (Perda) DKI nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk becak Masih berpedoman pada perda nomor 8 terkait ketertiban umum. Jadi artinya, di sana masih ada larangan untuk operasional becak di Jakarta. Dalam salah satu pasalnya menyebutkan becak dan atau sejenisnya," ucap Kadishub DKI Syafrin Liputo, dalam jumpa pers dengan tema 'Kolaborasi Pengembangan Transportasi Terkini Yang Terintegrasi', di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menilai, peraturan tersebut harus direvisi terlebih dahulu. Sehingga, belum banyak hal yang bisa dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Nah oleh sebab itu, upaya kami untuk merevitalisasi becak yang saat ini masih beroperasi masih menunggu adanya perubahan regulasi tadi," ucap Syafrin.

Meski belum legal secara hukum, becak masih bisa ditemukan di beberapa lokasi. Mereka masih mengangkut penumpang seperti alat transportasi lainnya.

"Suka tidak suka memang masih ada becak yang beroperasi. Yang dilakukan Dinas Perhubungan adalah melakukan pendataan dan pembinaan. Jadi ini yang kami lakukan," ujar Syafrin.



Ganjalan aturan juga membuat becak listrik dari politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais tak bisa dikembangkan. Becak milik anak dari Amien Rais itu masih terparkir di sudut dekat gerai di Balai Kota.

"Kemudian, untuk becak listrik, memang ada penawaran dari inovatornya ini dari Jogja ternyata beliau itu mencoba tapi karena kita masih regulasinya tidak memperbolehkan maka belum bisa kita akomodir," kata Syafrin.



Sebelumnya, soal pelegalan becak di Jakarta sempat ramai dibahas pada awal tahun 2018 hingga Pemerintahan mengajukan revisi Perda 8 tahun 2007 pada Oktober 2018.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan pengemudi becak mendapat banyak tekanan karena tak ada aturan yang jelas.

"(Becak) Jangan hanya karena dibicarakan dianggap ada, karena tidak dibicarakan dianggap tidak ada. Karena mereka tidak memiliki aturan, mereka menjadi subjek pemerasan. Mereka menjadi subjek segala macam tekanan," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).



Anies mengatakan pengemudi becak ada karena jasanya masih dibutuhkan warga. Menurutnya, kesempatan untuk sejahtera harus diberikan kepada semua warga Jakarta, termasuk pengemudi becak.

"Bila kita ingin membantu kesetaraan kesempatan, berilah kesempatan proporsional di dalam menggambarkan harapan abang becak untuk bisa merasakan kesejahteraan di kota ini," jelasnya.

Namun, Ketua DPRD DKI periode 2014/2019, Prasetio Edi Marsudi (Pras) tidak setuju terhadap legalisasi becak dalam revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pras mengatakan Pemprov DKI harus mendorong alternatif transportasi selain becak.

"Nggak bakalan ada becak di Jakarta. Nggak bakal terealisasi," kata Pras di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Halaman 2 dari 2
(aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads