"SE itu hanya mengatur ke dalam internal. Sifatnya harus dimaknai sebagai kontrol, pengawasan, bukan menjadi norma yang berlaku untuk pihak luar. Ini lebih ke disiplin ASN yang notabene di bawah Gubernur Sumut," ujar Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sumut Andy Faisal kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Dalam SE perihal 'Pemeriksaan ASN terkait Pengaduan Masyarakat' aturan soal melaporkan pemanggilan dari penegak hukum ditujukan ke Asisten Sekda Pemprov Sumut (Sekdaprovsu), Inspektor, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro Setda, Direktur Utama BUMD, DIrektur RS, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, dan kepala UPTD di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan/panggilan tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan Surat Perintah Tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian bunyi poin kedua SE Pemprov Sumut.
Soal poin kedua SE, Andy Faisal menegaskan Pemprov Sumut tidak pernah menghambat penanganan proses hukum.
"Agar (ASN) yang bersangkutan memenuhi panggilan untuk percepatan penyelesaian penanganan perkara pidana khusus atau pidana umum," sambungnya.
Andy menjelaskan poin kedua SE mengenai 'larangan memenuhi panggilan penegak hukum bila tak mendapatkan izin gubernur' hanya untuk memastikan ada surat perintah tugas agar ASN yang dipanggil bisa memenuhi panggilan.
"Bukan (soal) izin sebenarnya, itu harus dimaknai kepada pengertian laporan, pemberitahuan (ASN yang mendapat surat panggilan) dan itu dibuatkan surat perintah," tegas Andy.
Lewat laporan ini, Pemprov Sumut, terutama Biro Hukum, sambung Andy, bisa ikut memonitor materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum. Tujuannya agar Biro Hukum Pemprov Sumut juga bisa membantu menyiapkan kebutuhan, seperti data yang dimiliki terkait materi pengaduan masyarakat yang diselidiki penegak hukum.
"Jadi semangatnya memfasilitasi kepentingan dari penegak hukum sehingga biro hukum bisa menyiapkan apa yang dibutuhkan penegak hukum," ujar Andy.
Soal SE Pemprov Sumut, Andy mengakui adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Dalam suratnya, Kejati Sumut juga mempertanyakan poin kedua SE soal 'larangan memenuhi panggilan penegak hukum bila tak mendapatkan izin gubernur'.
"Intinya mereka mempertanyakan surat itu, poin itu. Tapi sudah clear kami jelaskan maksudnya," sambung Andy.
Simak juga video "KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan" :
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini