KPK Tahan Dirut PT Inti Tersangka Suap Antar-BUMN

KPK Tahan Dirut PT Inti Tersangka Suap Antar-BUMN

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 19:16 WIB
Foto: Darman Mappanggara (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menahan Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappanggara (DMP), tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. Darman ditahan untuk 20 hari pertama.

Pantauan detikcom, Darman keluar gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019) sekitar pukul 18.45 WIB. Darman memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.


"Dalam usaha saya berjuang untuk menghidupkan PT Inti ini harus saya lewati. Semoga Allah beri kekuatan dan kebenaran akan terungkap di persidangan," kata Darman di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan Darman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Darman ditahan dalam 20 hari pertama.

"Hari ini di penyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP (Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) TPK terkait dengan pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tahun 2019," ucap Febri.



Darman ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga bersama Taswin memberi suap kepada eks Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti. Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menetapkan Darman, KPK sudah menetapkan dua tersangka yakni Andra Taswin Nur, yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti. Kedua dijerat setelah KPK melakukan OTT pada Rabu (31/7).

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT INTI.

Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.


Simak juga video "KPK Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek di Bandara" :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads