"Ini Anda bilang nanti bantu-bantulah?" tanya jaksa KPK kepada Nurdin saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
"Saya tidak tahu," jawab Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nurdin mengenai adanya permintaan uang kepada Edy. BAP tersebut dikonfirmasi Nurdin mengenai penerimaan uang.
"BAP Anda nomor 4, yang menjadi lawan pembicaraan tersebut adalah Edy Sofyan. Di pembicaraan rekaman percakapan ini dengan Edy mengenai perjanjian. Perjanjian apa? Lalu dijawab Edy mau ketemu tiga orang, sedang membicarakan sesuatu, saya tidak tahu Edy ketemu siapa, dimana dan apa yang dibicarakan. Lalu saya meminta uang jahit kepada Edy agar membantu kegiatan-kegiatan," jelas jaksa.
"Sekitar seminggu kemudian di Tanjung Pinang, saya diberikan bingkisan berisi uang oleh Edy Sofyan, saya tidak mau buka lalu saya bawa pulang ke rumah dinas karena saya tahu isinya uang. Ini Anda minta uang?" kata jaksa.
"Tidak tahu (minta uang)," jawab Nurdin.
Terkait sidang ini, Abu Bakar yang berprofesi nelayan didakwa memberikan uang suap ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta. Abu Bakar disebut jaksa membantu pengusaha bernama Kock Meng memberikan suap ke Nurdin agar memberikan izin pemanfaatan laut.
Simak juga video "KPK Tetapkan Gubernur Kepri Tersangka Suap Reklamasi" :
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini