Jeng Tang ditangkap setelah 2 tahun jadi buron di kasus korupsi sewa lahan di Makassar, Sulawesi Selatan. Perbuatan Jeng Tang juga membuat proyek nasional Makassar New Port terhambat.
Jan menjelaskan penangkapan Jeng Tang menambah catatan prestasi program Tabur 31.1 yang digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buron pelaku. Jeng Tang merupakan buron ke-345 yang diciduk Kejagung.
"Kejaksaan RI melalui koordinasi dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), telah berhasil menangkap sebanyak 345 orang buronan," ungkapnya.