"Saya nggak tahu," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (18/10/2019).
UU KPK yang anyar ini sudah berlaku sejak kemarin. Kemenkum HAM juga telah resmi mencatat revisi UU KPK ke Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Resmi Berlaku, UU KPK Bernomor 19/2019 |
Tjahjo menjelaskan, dalam aturan yang berlaku, meski tidak diteken Jokowi, UU KPK yang sudah disahkan DPR otomatis berlaku dalam masa 30 hari setelah pengesahan.
"Ya aturannya begitu. Tiga puluh hari walaupun presiden tidak menandatangani otomatis berlaku dan Dirjen Perundang-undangan kami di Kumham juga sudah otomatis memberikan penomoran untuk masuk dalam lembaran negara."
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana mengatakan revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.
Meski demikian, salinan UU No 19 Tahun 2019 itu, menurut Widodo, belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.
"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu, baru kita publikasikan di website," kata Widodo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta. (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini