"Kami tidak mendapat informasi resmi terkait dengan surat tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).
KPK melalui Febri hanya berpesan agar surat-surat sejenis tidak bertentangan dengan hukum acara. Febri juga mengingatkan bahwa kedatangan saksi atau tersangka memenuhi panggilan penegak hukum adalah kewajiban hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE itu mengatur agar semua ASN melapor ke Gubernur Sumut dan Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut apabila mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. Para ASN itu juga tidak diperkenankan bila memenuhi panggilan itu bila tidak mendapatkan izin dari Gubernur Sumut. Apabila melanggar, para ASN itu akan dikenai sanksi.
Terkait dengan SE ini, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Karo Hukum Setdaprov) Sumut Andy Faisal menyatakan SE itu untuk kepentingan tertib administrasi.
"Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut)," kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10/2019).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini