ASN Diperiksa KPK Wajib Izin Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

ASN Diperiksa KPK Wajib Izin Gubernur, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Khairul Ikhwan Damanik - detikNews
Jumat, 18 Okt 2019 16:44 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi/Foto: Khairul Ikhwan Damanik
Medan - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan ASN meminta izin gubernur Sumut bila diperiksa penegak hukum termasuk KPK. Pemprov Sumut menegaskan tidak ada maksud menghalangi penegakan hukum.

"Tidak benar Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini," ujar Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal kepada wartawan di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (18/10/2019).

Hal tersebut disampaikan Andy Faisal, terkait Surat Edaran Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. SE tertanggal 30 Agustus 2019 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut R. Sabrina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy menuturkan, mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Penyelidik/Penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan KPK RI terkait perkara pidana memperoleh ijin terlebih dahulu dari gubernur. Namun hal ini untuk tertib administrasi.

"Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat a quo (tersebut)," kata Andy.

Pemprov Sumut, menurut Andy, menyadari bahwa untuk menghindari perbuatan yang dikategorikan sebagai, "sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi", sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumut untuk mengikuti beberapa ketentuan.





Di antaranya sebelum menghadiri permintaan keterangan, terlebih dahulu melapor kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Cq Kepala Biro Hukum, untuk seterusnya diterbitkan Surat Perintah Tugas kepada ASN yang diminta keterangan.

Kemudian, pemberian keterangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Pidana (vide Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981). Pemberian keterangan tersebut dapat didampingi oleh Biro Hukum Setdaprov Sumut. Serta melaporkan hasil permintaan keterangan kepada Gubernur Sumatera Utara Cq Kepala Biro Hukum.

"Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Tinggi. Dan perlu diketahui juga dalam waktu dekat seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di wilayah hukum Sumut akan diberikan pembekalan oleh Jaksa Tinggi terkait masalah yang sama," katanya.


Simak juga video "KPK Geledah Kantor Wali Kota Medan" :

[Gambas:Video 20detik]

(rul/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads