Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung mengatakan penangkapan bermula saat timnya mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok pada umat 11 Oktober 2019. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pengedar sabu tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menangkap tersangka pada Sabtu (12/10). Saat itu tersangka baru saja turun dari atas kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reynold mengatakan setelah menginterogasi tersangka Faizal, polisi memburu atasan Faizal yakni tersangka Risman dan Johan yang berada di Cianjur. Tim memancing Risman dan Johan dan melakukan penangkapan di wilayah Cianjur.
"Atas keterangan Risman polisi menangkap tersangka Johan Hasanudin di Cianjur. Sedangkan tersangka Risman masih DPO," ungkap Reynold.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 77,62 gram dan ekstasi sebanyak 102 butir. Polisi juga menyita ponsel milik para tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Reynold.
Tonton juga video Polisi Ringkus 7 Kurir Sabu Jaringan Afrika-Thailand:
(sam/mea)











































