"Saat ini istrinya dalam keadaan mengandung 7 bulan. Korban mengalami lebam di bagian muka dengan bekas luka gigit di sebelah kiri," ucap Ipda Armin, selaku Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang, Jumat (18/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istri korban lantas menanyakan hubungan pelaku dan perempuan berinisial Z ini," sebut Ipda Armin.
Namun, pelaku tidak dapat menyakinkan istrinya jika perempuan dimaksud bukan selingkuhan. Akibatnya keduanya terlibat cekcok hingga berujung kasus kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku pun ditangkap keesokan harinya.
"Setelah kejadian dan melapor kita arahkan untuk membuat visum di RS Bhayangkara," ucapnya.
Pelaku diancam 5 tahun penjara usai dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor 23 Tahun 2004.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini