"Menyikapi putusan kesembilan terdakwa pengedar 70 kg narkoba jenis sabu yang dalam amar putusannya pidana penjara masing-masing seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 16 Oktober 2019, maka berdasarkan Pasal 67 KUHAP, Jaksa Penuntut Umum sudah sepatutnya menyatakan banding terhadap putusan dimaksud, mengingat banyaknya barang bukti yang terungkap dalam fakta persidangan yakni 70 kg sabu dan 49.283 butir ekstasi," kata Kasi Penkum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Jumat (18/10/2019).
Kesembilan pengedar tersebut, yakni Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi. JPU siap menyusun memori banding agar kesembilan orang itu bisa dihukum mati sesuai tuntutan jaksa.
"Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya, sebagaimana bunyi Pasal 240 ayat (1) KUHAP akan merinci isi putusan pengadilan tingkat pertama yang dapat dijadikan alasan untuk melakukan upaya hukum banding, yakni apakah terdapat kelalaian dalam penerapan hukum acara, atau kekeliruan penerapan hukum acara, ataukah ada keputusan yang kurang lengkap," ujar Nirwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap Polda Metro Jaya menyita 70 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi pada 17 Desember 2018. Diduga sabu dan ekstasi itu akan diedarkan menjelang perayaan malam tahun baru 2019. Polisi menangkap penyelundup sabu dan ekstasi itu dari Malaysia menuju Indonesia. Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat.
![]() |
Jalur penyelundupan yaitu Malaysia-Palembang lewat jalur pelabuhan tikur. Dari Palembang lalu diestafet lewat darat menggunakan 2 mobil menuju Lampung dan berakhir di Season City, Jakarta Barat. Barang durjana itu disarukan ke dalam speaker musik di bagian belakang mobil.
Simak juga video Polisi Ringkus 7 Kurir Sabu Jaringan Afrika-Thailand:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini